DISKOMINFO MALUKU LAKSANAKAN SOSIALISASI SATU DATA INDONESIA

satudata3

Ambon, Diskominfo Maluku – Kebijakan Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat yang terimplementasi melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Dalam rangka mengimplementasikan Kebijakan Satu Data Indonesia di Provinsi Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, melaksanakan Sosialisasi Satu Data Indonesia, pada Selasa (21/12/2021) yang bertempat di Hotel Marina Ambon.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Maluku, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku David Soleman Katayane, yang dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Asep Riyadi, perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan BPS Provinsi Maluku secara luring, serta  perwakilan Bappeda dan Dinas Kominfo 11 kab/kota yang ada di Provinsi Maluku secara daring.

Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut Syaefudin dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia dengan membawakan materi Cakupan Rencana Aksi Satu Data Indonesia secara luring, dan Agung Indrajit dari Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas, dengan membawakan materi Optimalisasi Tugas dan Fungsi Forum Satu Data di Daerah, secara daring.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Katayane, disampaikan bahwa, penyelenggaraan sistem Satu Data di Provinsi Maluku membutuhkan komitmen, kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh komponen organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi Maluku maupun Kabupaten dan Kota sesuai kewenangan yang dimiliki sehingga ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah dapat terwujud.

“Optimalisasi penyelenggaraan Sistem Satu Data Provinsi Maluku perlu dibarengi dengan penyatuan persepsi dan pola pikir dari seluruh komponen penyelenggara baik itu pembina, walidata dan produsen data melalui sosialisasi Satu Data Indonesia saat ini.” ujarnya.

Kepala Biro Administrasi Setda Provinsi Maluku ini juga mengatakan bahwa, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki komitmen yang tinggi terhadap optimalisasi pelaksanaan Satu Data di Provinsi Maluku.

Di tempat yang sama dalam sambutannya Asep Riyadi mengatakan, Satu Data Indonesia sebagai langkah pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 ini menjadi penting terutama bagi komunitas penyelenggara statistik.

“Data statistik itu dibagi menjadi 3 data yang pertama Statistik Dasar, dimana yang menjadi penanggungjawabnya ialah BPS, kemudian yang kedua ialah Statistik Sektoral dimana pemerintah memberikan tugas kepada OPD, yang di Provinsi sendiri bertindak sebagai produsen data, dan ketiga yaitu Statistik Khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat, di dalamnya adalah masyarakat swasta dalam penyelenggaraan statistik khusus di antaranya seperti kebutuhan politik, bisnis dsb.” Tambahnya.

Riyadi juga menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia, merupakan tata kelola data pemerintah yang dimaksudkan untuk mengolah data secara baik, bisa diinteroporabilitaskan, atau bisa dibagipakaikan, jadi tidak hanya dimanfaatkan oleh salah satu pihak, tetapi bisa digunakan oleh banyak pihak khususnya untuk pembangunan Maluku maupun pembangunan Indonesia pada umumnya. (bjp/diskominfomaluku)

Skip to content