Daftar Informasi Publik
I. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
No | Judul | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat Yang Menguasai Informasi | Penanggungjawab Pembuatan Informasi | Waktu Pembuatan/Penerbitan Informasi | Bentuk Informasi Yang Tersedia | Jenis Media Yang Memuat Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. Informasi tentang Profil Dinas Badan Publik | ||||||||
1.1 | Kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi MalukuAlamat: Jln. Dr. Latumeten, Waihaong, Nusaniwe, Ambon, Maluku
Email : |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | 2024 | Digital | Digital
Kedudukan dan Domisili |
5 tahun |
1.2 | Visi dan Misi | Menyajikan informasi terkait dengan Visi dan Misi yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku catatan: menunggu visi misi Kepala Daerah (Gubernur & Wakil Gubernur) terpilih | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | 2024 | Digital | Digital
Visi dan Misi |
5 tahun |
1.3 | Tugas dan Fungsi | Memuat informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi yang dimiliki Oleh Badan Publik.a. Tugas & Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | 2024 | Digital | Digital
Tugas dan Fungsi Dinas |
5 tahun |
b. Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | 2024 | Digital | Digital
Tugas dan Fungsi PPID |
5 tahun | ||
1.4 | Struktur Organisasi | Menyajikan informasi yang berkaitan dengan struktur organisasi dinas, yang terdiri dari:
· Kepala Dinas · Sekretariat · Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika · Bidang Aplikas Informatika · Bidang Persandian dan Keamanan Informasi · Bidang Statistik |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | 2024 | Digital | Digital
Strutur Organisasi Dinas |
5 tahun |
Menyajikan informasi yang berkaitan dengan struktur organisasi PPID Pelaksana, yang terdiri dari:
· Ketua; · Bidang Sekretariat · Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi · Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi · Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | 2023 | Digital | Digital
Struktur Organisasi PPID |
5 tahun | ||
1.5 | Profil Singkat Kepala Dinas dan Pejabat Struktural | Menyajikan informasi singkat Kepala Dinas dan Pejabat Struktural Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, meliputi nama, pendidikan terakhir, pengalaman kerja dan penghargaan yang telah diterima. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | 2024 | Digital | Digital
Dokumen dapat diunduh melalui Profil Singkat Kepala Dinas
|
5 tahun |
1.6 | LHKPN | Memuat informasi yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Dinas Komunikasi dan pejabat struktural lainnya, sesuai dengan hasil verifikasi laporan terakhir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
|
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melaluiLHKPN Struktural |
5 tahun |
2. | Ringkasan Program & Kegiatan yang sedang dijalankan | |||||||
2.1 | Anggaran Program dan Kegiatan | Memuat informasi mengenai nilai anggaran program dan kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku tahun berjalan | Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melaluiAnggaran Program dan Kegiatan |
5 Tahun |
2.2 | Rencana Kerja
Operasional |
Memuat Rencana pelaksanaan program dan kegiatan Dinas
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku berdasarkan target serapan keuangan dan fisik setiap bulan yang meliputi |
Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Rencana Kerja Operasional |
5 Tahun |
2.3 | Kerangka Acuan Kerja | KAK adalah dokumen perencanaan sebagai panduan kerja untuk melaksanakan setiap program/kegiatan yang telah direncanakan. KAK memuat latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, keluaran, hasil, kriteria, waktu dan tempat pelaksanaan, anggaran, dan jadwal pelaksanaan tahun berjalan. | Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Kerangka Acuan Kerja |
5 tahun |
2.4 | Agenda Kerja Dinas | Jadwal kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, memuat informasi tentang hari pelaksanaan kegiatan, jam, tanggal, acara, disposisi dan keterangan pada tahun berjalan | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | Sepanjang tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Agenda Kerja Dinas
|
5 tahun |
2.5 | Perjanjian Kinerja | · Dokumen Perjanjian Kinerja Kepala Dinas dengan Gubernur Maluku untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, tahun berjalan· Dokumen Perjanjian Kinerja enam Pejabat Eselon III dengan Kepala Dinas
|
Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Perjanjian Kinerja |
|
2.6 | Rencana strategis | Dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam kurun waktu lima tahun. | SekretarisDinas | Kepala Dinas | 2019 | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Rencana Strategis |
5 tahun |
2.7 | Rencana Kerja
|
Berisi informasi dokumen perencanaan yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Diskominfo Provinsi Maluku dalam jangka waktu satu tahun, pada tahun berjalan. | SekretarisDinas,
Kepala Bidang |
Kepala Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Rencana Kerja |
5 tahun |
Rencana Kerja Tahunan (RKT): Dokumen rencana kerja tahunan yang terdiri dari sasaran, indikator, dan target kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, pada tahun berjalan | Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Rencana Kerja Tahunan |
5 tahun | ||
Cascading:Memuat informasi matriks alur rencana kerja yang merupakan penjabaran dari Rencana Aksi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | 2018 | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Cascading |
5 tahun | ||
Indikator Kinerja Utama (IKU) :Memuat informasi mengenai tujuan dan sasaran strategis, indikator kinerja satuan dan penjelasan, untuk mengukur keberhasilan pelaksanan program dan kegiatan | Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | 2018 | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui melalui
Indikator Kinerja Utama |
5 tahun | ||
2.8 | Informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat | Kanal aduan dan komunikasi interaktif dengan masyarakat melalui media sosial. | Kepala Seksi Media Publik dan Layanan Sistem Kominfo | Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika | 2022 | online | 5 tahun | |
2.9 | Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat | Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat struktural di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui melalui situs web https://malukuprov.go.id/dan | |
3 | Ringkasan Informasi tentang kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | |||||||
3.1 | Laporan Penilaian Kinerja | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku berisi perencanaan kinerja, akuntabilitas kinerja, perjanjian kinerja, capaian dan realisasi kinerja, hasil analisis kinerja, dan rekomendasi setiap tahun sampai dengan tahun terakhir | Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Laporan Kinerja Instansi |
5 tahun |
3.2 | LaporanTahunan | Laporan pelaksanaan kegiatan, yang terdiri dari Laporan Tahunan SKPD, serta Laporan Tahunan PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku setiap tahun sampai dengan tahun terakhir | Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Laporan tahunan Dinas |
5 tahun |
3.3 | Laporan Program & Kegiatan yang Telah dijalankan | Laporan Bulanan tentang serapan APBD Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku setiap tahun sampai dengan tahun berjalan. | Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Laporan Program dan Kegiatan |
5 tahun |
4 | Ringkasan Laporan Keuangan | |||||||
4.1 | Rencana Kerja dan Anggaran | Dokumen yang memuat rencana kerja berbasis anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku setiap tahun sampai dengan tahun berjalan. | Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Rencana Kerja dan Anggaran |
5 tahun |
4.2 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran | Dokumen yang memuat anggaran pendapatan dan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, mulai dari ringkasan anggaran hingga rincian anggaran belanja per program dan per kegiatan, setiap tahun sampai dengan tahun berjalan. | Kepala Sub Bagian Perencanaan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Dokumen Pelaksanaan Anggran
|
5 tahun |
4.3 | Laporan Realisasi Anggaran | Laporan penggunaanAPBD Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku yang telah diaudit sampai dengan tahun terakhir. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun setelah diaudit oleh Auditor resmi pemerintah | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Laporan Realisasi Anggaran |
5 tahun |
4.4 | Neraca | Dokumen keuangan mengenai posisi aktiva, pasiva dan Aset Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku sampai dengan tahun terakhir. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun setelah diaudit oleh Auditor resmi pemerintah | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Neraca |
5 tahun |
4.5 | Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang disusun sesuai denganstandar akuntansi | Dokumen keuangan mengenai posisi dan seluruh transaksi keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku yang telah diaudit sampai dengan tahun terakhir. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun setelah diaudit oleh Auditor resmi pemerintah | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Catatan Atas Laporan Keuangan |
5 tahun |
4.6 | Laporan Perubahan Ekuitas | Laporan perubahan ekuitas instansi yang menunjukan adanya peningkatan atau penurunan modal atau kekayaan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku sampai dengan tahun terakhir. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun setelah diaudit oleh Auditor resmi pemerintah | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Laporan Perubahan Ekuitas
|
5 tahun |
4.7 | Laporan Operasional | Laporan operasional Dinas yang menunjukan besarnya biaya penyelenggaraan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku per akhir tahun setelah diaudit sampai dengan tahun terakhir. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Sekretaris Dinas | Setiap tahun setelah diaudit oleh Auditor resmi pemerintah | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Laporan Operasional |
5 tahun |
4.8 | Daftar Aset & Investasi | Daftar Aset yang dicatat, digunakan, dan dikelola oleh pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku setelah verifikasi dari BPKAD sampai dengan tahun terakhir. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris Dinas | Setiap tahun setelah diverifikasi oleh BPKAD Prov. Maluku | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Daftar Aset dan Investasi |
5 tahun |
5 | Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik | |||||||
5.1 | Jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterima | Jumlah Permohonan Informasi melalui laman situs web, email ppid, dan permohonan langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian selaku Sekretaris PPID Pelaksana | Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Akses informasi publik |
5 tahun |
5.2 | Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik | Waktu yang diperlukan untuk menjawab permohonan informasi dan atau keberatan informasi publik yang disampaikan ke PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian selaku Sekretaris PPID Pelaksana | Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Akses informasi publik |
5 tahun |
5.3 | Jumlah Permohonan Informasi Publik | Jumlah permohonan informasi publik yang telah dipenuhi dan/atau ditolak oleh PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian selaku Sekretaris PPID Pelaksana | Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Akses informasi publik |
5 tahun |
5.4 | Alasan Penolakan PermohonanInformasi Publik | Alasan permohonan informasi publik yang ditolak oleh PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian selaku Sekretaris PPID Pelaksana | Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Akses informasi publik
|
5 tahun |
6 | Informasi Pengadaan Barang & Jasa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | |||||||
6.1 | Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang & Jasa | Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi MalukuMemuat daftar paket pelelangan yang terdiri dari nama kegiatan, nama paket pekerjaan, sumber dana, nilai Pagu, kode RUP, dan waktu pelaksanaan pekerjaan | Masing-masing
Pejabat Pembuat Komitmen |
Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran/ Barang | Setiap tahun | Salinan digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Rencana Umum Pengadaan |
5 tahun |
6.2 | PemilihanPengadaan Barang dan Jasa | Tahap pemilihan Pengadaan Barang & Jasa Badan Publik, meliputi:1. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2. Ringkasan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS (jika ada); 3. Spesifikasi Teknis; 4. Rancangan Kontrak; 5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi; 6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan (jika ada); 7. Daftar Kuantitas dan Harga; 8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; 9. Gambar Rancangan Pekerjaan (jika ada); 10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (jika ada); 11. Dokumen Penawaran Administratif; 12. Surat Penawaran Penyedia; 13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 14. Berita Acara Pemberian Penjelasan (jika ada); 15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi (jika ada); 16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding (jika ada); 17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia; 18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia (jika ada); 19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); 20. Surat Perjanjian Kemitraan (jika ada); 21. Surat Perjanjian Swakelola (jika ada); 22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola (jika ada); 23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (jika ada). |
Masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen | Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran/ Barang | Setiap tahun | Salinan digital/cetak | Cetak/Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Pengumuman Pengadaan Barang/ Jasa |
5 tahun |
6.3 | Tahap Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa Badan Publik | Tahap pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa Badan Publik, meliputi:1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
2. Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak; 3. Surat Perintah Mulai Kerja; 4. Surat Jaminan Pelaksanaan; 5. Surat Jaminan Uang Muka; 6. Surat Jaminan Pemeliharaan; 7. Surat Tagihan; 8. Surat Pesanan E-purchasing; 9. Surat Perintah Membayar; 10. Surat Perintah Pencairan Dana; 11. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan (jika ada); 12. Laporan Penyelesaian Pekerjaan (jika ada); 13. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; 14. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over (jika ada); 15. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.
|
Masing-masingPejabat
Pembuat Komitmen |
Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran/ Barang | Setiap tahun | Salinan digital/cetal | Cetak/Digital Dokumen dapat diunduh melalui
Tahap pelaksanaan pengadaan barang jasa |
5 tahun |
7 | Informasi tentang hak dan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang | |||||||
7.1 | Informasi tentang hak dan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN | Tata cara pengaduan ASN dan formulir pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital
Dokumen dapat diunduh melalui Tata cara pengaduan ASN
|
5 Tahun |
7.2 | Data Penanganan Aduan | Jumlah aduan tentang penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | DigitalDokumen dapat diunduh melalui Data Penanganan aduan
|
5 Tahun |
8 | Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik | |||||||
8.1 | Informasitentang hak
dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tatacara pengajuan keberatan, serta proses penyelesaian sengketa infomasi |
a. Mekanisme pengajuan Permohonan Informasi Publikb. Mekanisme pengajuan Keberatan Informasi Publik
c. Mekanisme penyelesaian sengketa Informasi Publik d. Formulir permohonan informasi publik e. Formulir keberatan informasi publik |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian selaku Sekretaris PPID Pelaksana | Sekretaris Dinas selaku PPID Pelaksana/ Ketua | 2023 | Digital | Digital
Dokumen dapat diunduh melalui mekanisme pengaduan informasi
tata cara pengaduan keberatan informasi
mekanisme penanganan pengaduan informasi
|
5 tahun |
9 | Informasi tentang Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan | |||||||
9.1 | Daftar rancangan peraturan | Berisi informasi tentang proses perancangan peraturan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
daftar rancanngan peraturan |
5 tahun |
9.2 | Daftar Peraturan dan Keputusan yang telah ditetapkan | Berisi daftar peraturan/ keputusan/kebijakan yang telah ditetapkan, terkait dengan tugas pokok, fungsi dan dasar pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Kepala Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui
daftar peraturan uang telah ditetapkan |
|
10 | Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat | |||||||
10.1 | Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat | Prosedur peringatan dini pada keadaan tanggap darurat di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, meliputi :a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana; c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; d. peringatan bencana; e. pengambilan tindakan oleh masyarakat; f. lokasi evakuasi; dan g. pelaksanaan |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | 2018 | Salinan digital | Digital
prosedur peringatan dini keadaan darurat
|
5 tahun |
II. Informasi yang Wajib Disediakan Serta Merta
No | JudulInformasi | RingkasanIsi Informasi | PejabatYang Menguasai Informasi | Penanggungjawab Pembuatan Informasi | WaktuPembuatan/Penerbitan Informasi | BentukInformasi Yang Tersedia | JenisMedia Yang Memuat Informasi | Jangka WaktuPenyim-panan |
1 | Hoaks, Misinformasi, dan Disinformasi | Informasi yang mengandung hoaks, misinformasi, dan/atau disinformasi yang beredar di masyarakat melalui berbagai platform media. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Seksi Opini Publik | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital | 5 tahun |
III. Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat
No | Judul Informasi | Ringkasan Isi Informasi | PejabatYang Menguasai Informasi | Penanggungjawab Pembuatan Informasi | WaktuPembuatan/Penerbitan Informasi | Bentuk Informasi Yang Tersedia | JenisMedia Yang Memuat Informasi | Jangka WaktuPenyimpanan | |
1 | Daftar Informasi Publik | ||||||||
1.1 | Daftar Informasi Publik | Informasi-informasi publik yang tersedia secara berkala, serta-merta, dan setiap saat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Sekretaris | Kepala Dinas | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
2 | Informasi tentang Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan | ||||||||
2.1 | Risalah Rapat dan Masukan Proses Pembentukan Peraturan | Dokumen pendukung, masukan, risalah rapat proses pembentukan, tahap perumusan dan rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
2.2 | Daftar peraturan dan keputusan dan kebijakan yang telah diterbitkan | Daftar peraturan dan keputusan dan kebijakan yang telah diterbitkan terkait dengan tupoksi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun
|
|
2.3 | Standar Pelayanan Publik | Daftar standar baku pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pedoman bagi Petugas Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat | Seluruh unit penyelenggara layanan publik | Sekretaris | 2024 | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
3 | Informasi lengkap yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala | ||||||||
3.1 | Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan | Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, antara lain adalah profil, program dan kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan, laporan keuangan, laporan akses Informasi Publik, dan lain sebagainya. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian selaku Sekretaris PPID Pelaksana | Sekretaris | Setiap tahun | Digital
|
Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun
|
|
4 | Informasi tentang organisasi, administrasi kepegawaian dan keuangan | ||||||||
4.1 | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi personil & keuangan | Standart Operational Procedure (SOP) yang menjadi pedoman pengelolaan organisasi, administrasi personil dan keuangan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | 2023 | Digital
|
Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun
|
|
4.2 | Profil Kepegawaian Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Maluku | Profil lengkap pegawai dan data kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, mulai 2017 s.d. tahun berjalan | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
4.3 | Daftar LHKASN | Daftar LHKASN dari para pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
4.4 | Anggaran secara umum/khusus | Anggaran secara umum Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku tahun 2017 s.d. tahun berjalan | Kepala Sub Bagian
Keuangan |
Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
4.5 | Data Statistik Sektoral | Menyajikan informasi berupa data-data yang berkaitan dengan tupoksi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku
Data statistik sektoral yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku |
Kasubag dan masing-masing Kepala Bidang | Kepala Dinas
|
Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
5. | Surat-menyurat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | ||||||||
5.1 | Surat-menyurat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Surat-menyurat dari dan untuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku yang bersifat terbuka | Sekretaris Dinas, Kepala Bidang | Kepala Dinas | Setiap tahun | salinan cetak | Cetak di setiap bidang | 5 tahun | |
6. | Surat-surat perjanjian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku dengan pihak ketiga | ||||||||
6.1 | Daftar Perjanjian Kerja Sama | Daftar dan surat perjanjian kerja sama yang telah dan sedang dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | Sekretaris Dinas, Kepala Bidang | Kepala Dinas | Setiap tahun jika ada informasi terbaru | Salinan Cetak | · Cetak | 5 tahun | |
7 | Data perbendaharaan atau inventaris | ||||||||
7.1 | Data aset dan inventaris barang | Daftar inventarisasi aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Komunikasi dan Informatika yang telah diverifikasi oleh BPKAD Provinsi Maluku | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
8. | Rencana Strategis dan Rencana Kerja | ||||||||
8.1 | Rencana strategis | Berisi informasi tentang Dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku dalam kurun waktu lima tahun. | Sekretaris Dinas | Kepala Dinas | Setiap tahun penyusunan Renstra | digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
8.2 | Rencana Kerja | Berisi informasi dokumen perencanaan yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku dalam jangka waktu satu tahun | Sekretaris Dinas | Kepala Dinas | Setiap tahun | digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
9. | Agenda Kerja Dinas | ||||||||
9.1 | Agenda kerja Pimpinan | Agenda kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku | SekretarisDinas | Kepala Dinas | Sepanjang tahun | digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
10. | Informasi tentang Kegiatan Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan | ||||||||
10.1 | Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan | Informasi tentang kegiatan pelayanan informasi yang telah dilaksanakan, meliputi sarana dan prasarana, SDM, dan pelaksanaan kegiatan | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian selaku Sekretaris PPID Pelaksana
|
Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
11. | Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran | ||||||||
11.1 | Gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya | Rekapitulasi jumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku berdasarkan hasil rekapitulasi internal. | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
11.2 | Gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya | Rekapitulasi jumlah pelanggaran disiplin pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku berdasarkan aduan dari masyarakat,
|
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | Setiap tahun | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
12 | Daftar dan Hasil Penelitian | ||||||||
12.1 | Daftar dan Hasil Penelitian | Daftar dan hasil penelitian yang dilakukan di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, baik yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian | Sekretaris | 2017-2020 | Digital | Digital Dokumen dapat diunduh melalui | 5 tahun | |
13 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika | ||||||||
13.1 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika | Informasi yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pertemuan terbuka, dalam bentuk berita.
|
Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang | Kepala Dinas | Setiap tahun | Salinan digital | Digital Dokumen dapat dibaca melalui https://diskominfo.malukuprov.go.id/berita/ |