Pemprov Maluku Sosialisasi Percepatan Penerapan SPBE

spbe1

Ambon, Diskominfo Maluku – Kemajuan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dewasa ini, diakui secara nyata telah memberi kontribusi yang penting dan signifikan terhadap tuntutan pelayanan birokrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan SPBE.

Pada Tahun 2018 Indeks SPBE Pemerintah Daerah Maluku adalah 1,38 (Kurang) dan berada pada zona merah, pada tahun 2019, indeks SPBE pada Pemerintah Daerah Maluku adalah 1,91 (Cukup) dan berada pada zona kuning.

Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi Maluku melaksanakan Sosialisasi Percepatan Penerapan SPBE dan Pemantauan Evaluasi SPBE Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku pada, Selasa (15/06/21) di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten 3 Setda Maluku Habibah Saimima, dan dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Maluku Semuel Huwae, Nailah Kepala Bidang Aplikasi Dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, serta diikuti oleh Pimpinan Opd Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan unsur terkait.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Habibah Saimima mengharapkan, dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi ini maka pada tahun 2021, indeks SPBE pada Pemerintah Daerah Maluku terus mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Ada 2 hal yang disampaikan juga dalam sambutan Gubernur yaitu Pertama, untuk setiap peserta dapat menyerap setiap materi dan penjelasan yang diberikan oleh narasumber, mengingat narasumber yang dihadirkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI adalah para pakar dan ahli di bidangnya terutama tentang penyelenggaraan SPBE, dan Kedua, peserta perlu mengingat bahwa kegiatan ini dirancang untuk dapat memperkuat pemahaman tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara konseptual, sistematis dan logis.

“Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Perpres 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan sekaligus mensosialisasikan PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, agar dapat menyatukan persepsi, pemahaman dan sekaligus komitmen bersama seluruh pimpinan OPD untuk menerapkan penyelenggaraan SPBE serta meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah daerah Maluku.” ujarnya Asisten 3 Setda Maluku tersebut. (*)

Skip to content